Minggu, 29 September 2019

KELAS PAI C ,K 1

Implementasi pendidikan karakter dalam pembelajaran di lembaga pendidikan Islam

(1) Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Sisdiknas) dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di Madrasah adalah pendidikan agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Demikian pula batasan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yaitu Pasal 30 ayat (2) berbunyi: “Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama”.

Misi utama pendidikan agama Islam adalah membina kepribadian siswa secara utuh dengan harapan kelak mereka akan menjadi ilmuwan yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT., serta mampu mengabdikan ilmunya untuk kesejahteraan umat manusia.
Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil.

Sasaran pendidikan karakter adalah seluruh warga sekolah meliputi para peserta didik, guru, karyawan administrasi, dan pimpinan sekolah menjadi sasaran program ini. Sekolah-sekolah yang selama ini telah berhasil melaksanakan pendidikan karakter dengan baik dijadikan sebagai best practices, yang menjadi contoh untuk disebarluaskan ke sekolah-sekolah lainnya.


(2)   Karakterisik Lembaga Pendidikan Islam
Istilah pendidikan Islam di dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 adalah pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (Aninomous, 2003:19).
Lembaga pendidikan Islam pada pendidikan agama yang dimaksud adalah madrasah, yang mengandung arti tempat atau wahana tempat anak didik mengenyam proses pembelajaran.
Jadi secara keseluruhan lembaga pendidikan Islam bukan suatu yang datang dari luar atau diambil dari kebudayaan-kebudayaan lama, tetapi dalam pertumbuhan dan perkembangannya mempunyai hubungan erat dengan kehidupan Islam secara umum.
Adapun lembaga-lembaga pendidikan Islam adalah al-Kuttab, Mesjid, Darul Hikmah, Darul Ilmi, Madrasah, Bimaristan, Khawanik, al-Rabth, Halaqatud dars dan Duwarul kutub. Salah satunya madrasah tidak berbeda dengan mesjid dalam tugas maupun tujuannya. Hanya madrasah lebih lengkap persiapannya untuk proses pembelajaran.
Peranan pendidikan keagamaan yang dilaksanakan di lembaga pendidikan Islam didukung oleh dengan strategi pelaksanaan ciri khas agama Islam di madrasah dengan cara sebagai berikut:
1.      Peningkatan pendidikan agama Islam melalui mata pelajaran Al-Qur’an-Hadits, keimanan, fiqih, sejarah Islam dan pelajaran agama lainnya;
2.      Peningkatan pendidikan agama Islam melalui mata pelajaran selain pendidikan agama Islam;
3.      Peningkatan pendidikan agama Islam melalui kegiatan ekstra kurikuler;
4.      Peningkatan pendidikan agama Islam melalui penciptaan suasana keagamaan yang kondusif; dan
5.      Peningkatan pendidikan agama Islam melalui pembiasaan dan pengamalan agama dan shalat berjama’ah di sekolah (Shaleh, 2000: 146).

0 komentar:

Posting Komentar

 

Resources

Hitstats Counter